DOMPU—Pemerintah Kabupaten Dompu telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sesuai dalam Perda tentang kawasan tanpa rokok, peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, menekan angka pertumbuhan perokok pemula, dan menjaga kebersihan lingkungan pribadi, keluarga dan masyarakat.
Penetapan KTR secara umum meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lainnya. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap mentaati perda ini,” ujar Kepala Dikes Kabupaten Dompu, Maman SKM, MM.Kes yang ditemui wartawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, Hj. Rostyati Arisandi SST.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini ditetapkan oleh Pemerintah agar Masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi, bertujuan untuk menyeimbangkan hak atas kesehatan KTR ini juga sangat berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, PHBS ini juga memiliki tujuan yang sama seperti KTR yaitu untuk memperoleh derajat kehidupan yang bersih dan sehat agar menjadi maksimal.
Ditetapkannya Perilaku sehat melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok oleh pemerintah karena sebagian besar masyarakat merokok ditempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat lain karena akibat tercemar Asap Rokok yang disebabkan perokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
Terkadang sebagian masyarakat menghiraukannya dan merokok sembarangan tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat. Di Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-3 dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Pada tahun 2007, Indonesia menduduki peringkat ke-5 konsumen rokok terbesar setelah China, Amerika Serikat, Rusia dan Jepang. (di/adv)
![]()









