• Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
Tamborapost.com
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

‎Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Ditahan ‎

Tambora Post by Tambora Post
8 Januari 2026
in HUKRIM, Uncategorized
0
‎Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Ditahan  ‎

‎Kerugian Negara Ditaksir Rp638 Juta

 

RELATED POSTS

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

‎DOMPU – Kejaksaan Negeri Dompu secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.‎

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Dompu menggelar ekspose perkara pada Rabu, 7 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.‎

‎Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AM, AB, dan AS, dengan peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.‎

‎Tersangka AM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Dalam menjalankan proyek, AM diduga menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.

‎Sementara itu, tersangka AB selaku Direktur CV Moris Diak diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.

‎Adapun tersangka AS bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak. AS menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.‎

‎Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058.

‎Untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026.

‎‎Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif serta tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum para tersangka. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen penegakan hukum bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan ditindak secara tegas demi menjaga integritas dan supremasi hukum. (di)

‎

Loading

Tags: ditahanKejaksaan DompuSori ParanggiTiga tersangka

Related Posts

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

by tamborapost
4 Juni 2026
0

Bupati Dompu, Bambang Firdaus memotong pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Produksi Rokok di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.   DOMPU...

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

by tamborapost
2 Juni 2026
0

‎Jaga Keberlanjutan Hutan Lindung, BKPH Wilayah VII Perkuat Kolaborasi dengan PT Sumbawa Timur Mining  ‎

‎Jaga Keberlanjutan Hutan Lindung, BKPH Wilayah VII Perkuat Kolaborasi dengan PT Sumbawa Timur Mining ‎

by Tambora Post
5 April 2026
0

  ‎MATARAM - Kolaborasi otoritas kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor usaha, dinilai kian mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan...

Jagung dan Arah Baru Pertanian Dompu…(1)  ‎

Jagung dan Arah Baru Pertanian Dompu…(1) ‎

by Tambora Post
3 April 2026
0

‎Pagi di ladang-ladang Kabupaten Dompu tak lagi sekadar rutinitas petani. Di antara barisan jagung yang tumbuh serempak, mulai terasa ada...

Info APBD Provinsi NTB TA.2026..(52)

Info APBD Provinsi NTB TA.2026..(52)

by Tambora Post
3 April 2026
0

Next Post
‎EDITORIAL : Hati-hati Meminjamkan Perusahaan

‎EDITORIAL : Hati-hati Meminjamkan Perusahaan

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN

5 Juni 2026
JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah

4 Juni 2026
No Result
View All Result

BERITA TERPOPULER

  • Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi Ricuh, Kades dan Camat Kempo Nyaris Adu Jotos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Titian Mas Kecelakaan, Satu Tewas Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistik Dibalik Kecelakaan Maut Bus Titian Mas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kronologi Lengkap Tragedi Berdarah di Bima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0




Pos-pos Terbaru

  • 18 Siswa SDN 5 Pekat Tak Terdaftar di Dapodik, Terancam Kehilangan Akses Bantuan dan NISN
  • JMSI NTB – INTI Goes To Pesantren 2026, Salurkan Bantuan untuk Santri Ponpes Azzainiyah Al-Majidiyah
  • Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri
  • Dibuka Gubernur NTB, Gerakan Seribu Paralegal ADVOKAI Resmi Digelar
  • Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lotim Desak Penegak Hukum Sikat Habis dugaan Sindikat Jual Beli SPPG
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Syarat Penggunaan
  • Kontak Kami

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • KESEHATAN
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • UMUM
  • PEDESAAN

© 2020 Tamborapost.com