• Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026
  • Login
Tamborapost.com
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tamborapost.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

‎Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Ditahan ‎

Tambora Post by Tambora Post
8 Januari 2026
in HUKRIM, Uncategorized
0
‎Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Ditahan  ‎

‎Kerugian Negara Ditaksir Rp638 Juta

 

RELATED POSTS

Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

‎DOMPU – Kejaksaan Negeri Dompu secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.‎

‎Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Dompu menggelar ekspose perkara pada Rabu, 7 Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.‎

‎Adapun tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AM, AB, dan AS, dengan peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut.‎

‎Tersangka AM berperan sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan. Dalam menjalankan proyek, AM diduga menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak milik tersangka AB untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut.

‎Sementara itu, tersangka AB selaku Direktur CV Moris Diak diduga meminjamkan perusahaan miliknya kepada tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang atau tender proyek.

‎Adapun tersangka AS bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak. AS menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tertanggal 27 Oktober 2020, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.‎

‎Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

‎Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp638.538.058.

‎Untuk kepentingan dan kelancaran proses penyidikan, ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Dompu terhitung sejak 7 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026.

‎‎Kejaksaan Negeri Dompu menegaskan, penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif serta tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum para tersangka. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen penegakan hukum bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara akan ditindak secara tegas demi menjaga integritas dan supremasi hukum. (di)

‎

Loading

Tags: ditahanKejaksaan DompuSori ParanggiTiga tersangka

Related Posts

Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026

Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026

by tamborapost
11 Oktober 2026
0

SEMBALUN – PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) mengumumkan para pemenang kompetisi jurnalistik Cerita Sasambo 2026. Pada tahun kedua penyelenggaraannya,...

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

by tamborapost
24 Agustus 2026
0

LOMBOK TENGAH - Bank NTB Syariah bergerak cepat menyalurkan bantuan tanggap darurat berupa pasokan air bersih dan paket sembako bagi...

Cabor FTI Dompu Optimis Sumbang Medali Emas

Cabor FTI Dompu Optimis Sumbang Medali Emas

by tamborapost
14 Juli 2026
0

Ketua FTI Dompu, Yudistira Pengezt DOMPU-Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Triathlon Indonesia (FTI), Kabupaten Dompu optimis mampu mempersembahkan medali emas...

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

Resmikan Rumah Produksi Rokok, Bupati: Saatnya Kompas Ekonomi Dompu Berputar dari Agraris ke Industri

by tamborapost
4 Juni 2026
0

Bupati Dompu, Bambang Firdaus memotong pita sebagai tanda diresmikannya Rumah Produksi Rokok di Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.   DOMPU...

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

RSUD Dompu Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

by tamborapost
2 Juni 2026
0

Next Post
‎EDITORIAL : Hati-hati Meminjamkan Perusahaan

‎EDITORIAL : Hati-hati Meminjamkan Perusahaan

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

‎Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Sori Paranggi Dinilai Prematur, Advokat Singgung Semangat KUHAP Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result




Pos-pos Terbaru

  • Perluas Jejaring Kemitraan, Bank NTB Syariah Jajaki Peluang Kerja Sama dengan PSMTI dan Marga Tun Hong
  • Rp5,6 Miliar Dialokasikan, Ahmad Amrullah Pastikan Perbaikan Jalan Rumbuk–Padamara Ditargetkan Akhir Tahun
  • Bank NTB Syariah dan PDAM Lombok Timur Perkuat Kemitraan Strategis, Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat
  • Ini Dia 36 Pemenang Cerita Sasambo AMMAN 2026
  • Tambora Post Borong Dua Penghargaan Cerita Sasambo 2026, Raih Rp15 Juta dan Emas
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des   Feb »
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Home 2
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Sample Page
  • Syarat Penggunaan
  • Tim Redaksi

© 2020 Tamborapost.com