KASUS DUGAAN korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sori Paranggi di Kabupaten Dompu kembali membuka borok lama dalam tata kelola proyek pemerintah. Praktik pinjam bendera perusahaan dan menjamurnya kontraktor dadakan. Fenomena ini bukan cerita baru, tetapi terus berulang dengan pola yang hampir sama, berujung pada proyek bermasalah dan proses hukum.
Dalam banyak momentum politik lokal, terutama pasca pemilihan kepala daerah, muncul kontraktor-kontraktor instan yang tiba-tiba “naik kelas”. Mereka mendapatkan proyek bukan karena kompetensi teknis atau rekam jejak profesional, melainkan sebagai balas jasa atas dukungan politik. Ketika kapasitas tidak sejalan dengan tanggung jawab, kualitas pekerjaan menjadi korban pertama.
Kasus Sori Paranggi menjadi contoh konkret. Proyek bernilai lebih dari Rp2,1 miliar itu diduga dikerjakan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas perusahaan sendiri. Legalitas CV dipinjam hanya untuk memenuhi syarat administrasi tender. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika usaha, tetapi sudah masuk wilayah pidana karena membuka ruang manipulasi, pengendalian proyek yang lemah, dan potensi kerugian negara.
Lebih ironis lagi, praktik pinjam perusahaan kerap dibiarkan, bahkan difasilitasi. Pejabat yang seharusnya menjadi penjaga gawang administrasi dan kualitas proyek justru lalai atau abai. Ketika fungsi pengawasan melemah, proyek publik berubah menjadi ladang kompromi. Bukan lagi instrumen pelayanan masyarakat.
Kerugian negara sebesar Rp638 juta dalam kasus ini bukan angka kecil. Namun, kerugian yang lebih besar adalah rusaknya kepercayaan publik. Infrastruktur irigasi yang seharusnya menopang produktivitas petani justru menjadi simbol kegagalan tata kelola dan ketidakseriusan dalam menjaga uang rakyat.
Penahanan tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dompu patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum. Namun penindakan saja tidak cukup. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, termasuk menutup celah praktik pinjam bendera dan memastikan proyek hanya dikerjakan oleh pihak yang benar-benar kompeten.
Pesan penting dari kasus ini jelas. Meminjamkan perusahaan bukan perkara sepele. Bagi pemilik perusahaan, praktik tersebut adalah pintu masuk risiko hukum. Bagi pejabat, pembiaran adalah bentuk kelalaian serius. Dan bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa korupsi sering kali berawal dari kompromi kecil yang dibiarkan membesar.
Jika praktik ini terus ditoleransi, maka proyek berkualitas buruk dan kasus hukum serupa hanya tinggal menunggu waktu. Negara dirugikan, rakyat dikecewakan, dan hukum kembali sibuk membersihkan akibat dari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. (Saudi)
![]()










