DOMPU – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu dikabarkan masuk dalam radar pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi tersebut mencuat di tengah berlangsungnya tahapan akhir seleksi untuk mengisi 11 jabatan strategis di lingkup pemerintah daerah.
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, aparat antirasuah disebut telah mengumpulkan berbagai informasi terkait pelaksanaan seleksi, termasuk data peserta dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan hasil akhir.
“Seluruh nomor kontak peserta pansel disebut telah terdata. Begitu juga pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pengisian jabatan,” ujar sumber tersebut kepada Tambora Post.
Meski belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait informasi itu, kabar tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi. Terutama karena praktik jual beli jabatan selama ini menjadi salah satu fokus pengawasan lembaga antirasuah tersebut.
Seleksi JPT Pratama Kabupaten Dompu sendiri diikuti puluhan pejabat yang memperebutkan 11 kursi strategis. Sebelumnya, para peserta telah melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, penulisan makalah hingga asesmen kompetensi. Berdasarkan data Panitia Seleksi, sebanyak 75 aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan lolos administrasi dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Dalam berbagai kesempatan, KPK berulang kali mengingatkan bahwa promosi dan mutasi jabatan merupakan area yang sangat rentan terhadap praktik korupsi. Modusnya beragam, mulai dari suap, gratifikasi, pemerasan hingga transaksi tersembunyi yang melibatkan pejabat berkepentingan.
KPK mencatat, banyak kepala daerah maupun pejabat publik yang akhirnya tersandung kasus korupsi karena menjadikan jabatan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Harga sebuah jabatan bahkan dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK disebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi objek transaksi. Setiap proses promosi harus didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan maupun kemampuan finansial calon pejabat.
Karena itu, menjelang pengumuman hasil seleksi, publik menaruh perhatian besar terhadap profesionalitas Panitia Seleksi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan menentukan pejabat yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.
Jika benar proses ini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, maka seluruh pihak patut berhati-hati. Sebab, dalam banyak kasus yang ditangani KPK, transaksi jabatan kerap terungkap justru ketika proses seleksi dianggap berjalan normal di permukaan.
Transparansi menjadi harga mati. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang akan menduduki kursi jabatan, melainkan integritas birokrasi Dompu ke depan. (di)
![]()








