DOMPU – Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat mulai membidik dugaan penyelewengan dana Covid-19. Khususnya insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Jaksa tengah menyiapkan langkah penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebagai langkah awal upaya klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait akan dilakukan.
Seperti, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan dan RSUD Dompu. “Rencana pemanggilan kita agendakan Jumat besok,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Indra Zulkarnain.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada sejumlah dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut.
Diantaranya, insentif Nakes sudah ditransfer pusat namun berbulan-bulan belum diberikan kepada yang berhak.
Sementara anggaran sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban. “Kemudian ada indikasi dana insentif juga dipotong,” terangnya.
Seperti diketahui, dana insentif nakes berasal dari dua sumber yakni, dari APBD Dompu dan APBN. Dana ini dikelola oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Dompu.
Khusus anggaran yang bersumber dari APBN. Sesuai keputusan menteri kesehatan nomor HK/01.07/Menkes/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 para tenaga medis memperoleh insentif yang bervariasi.
Untuk tenaga dokter spesialis maksimal sebesar Rp. 15 juta, tenaga dokter umum dan gigi Rp. 10 juta, tenaga bidan dan perawat memperoleh sebesar Rp. 7,5 juta. Sedangkan, tenaga medis lainnya mendapatkan Rp. 5 juta.
Besaran anggaran yang diterima Nakes akan berbeda bagi setiap individu. Bergantung pada assessment resiko paparan Covid-19 bagi setiap Nakes. (di)
328 total views, 3 views today