KOTA BIMA – Seorang remaja di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat harus berurusan dengan hukum karena melakukan tindakan asusila.
Biadabnya, pelaku berinisial G (17tahun) itu tega mencabuli Balita yang masih berusia tiga tahun lebih. Peristiwa itu, terjadi sekitar tanggal 3 Oktober lalu di Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, Jum’at (22/10) menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ketika korban sedang main di halaman rumah tetangga.
Selanjutnya, oknum pelaku memanggil korban dari dalam rumah. Korban sempat menolak. Tidak berhenti situ saja, oknum pelaku menghampiri korban, kemudian memintanya untuk masuk ke dalam dapur.
“Korban dijanjikan kepada korban akan meminjamkan handphone. Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, pelaku anak mulai mencabuli,”cerita Kapolres.
Tak berselang lama, kakak korban yang berusia 10 tahun datang dan melihat adiknya yang sedang tengkurap, sementara di atasnya, ada pelaku.
“Pelaku langsung buru-buru mengenakan celana. Sedangkan kakak korban langsung mengajak korban pulang dan ancam pelaku untuk dilaporkan ke orang tua,”jelas Novika.
Akan tetapi lanjut kapolres, saat korban Buang Air Besar (BAB) dilihat pada pantatnya terdapat cairan putih dan berbuih. Kemudian, orang tua korban melaporkan ke Polres Bima Kota pada tanggal 11 Oktober 2021.
“Kasus ini juga sudah kami gelar dan sudah dinaikan ke tingkat penyidikan. Pelaku anak juga sudah ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun karena pelaku masih usia anak,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.
“Oleh karena pelaku masih dibawah umur maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Adapun barang bukti sambung Kapolres, pakaian korban keterangan 4 orang saksi, surat berupa visum dan keterangan ahli.
Merujuk dari kasus kekerasan terhadap anak ini, para orang tua diharapkan, agar dapat menjaga anak saat bermain. Sebab kejahatan terahdap anak bisa terjadi kapan saja dan dimanapun.”Mari kita jaga anak agar terhindar dari kejahatan yang sewaktu-waktu bisa terjadi,”imbaunya. (di)
![]()










