DOMPU – Seorang bocah perempuan yang masih berumur 6 tahun menjadi korban pencabulan. Siswi SD kelas satu ini merupakan anak yatim piatu.
Pelakunya adalah remaja berinisial N (14 tahun) warga Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kini, pria bejat itu telah telah diringkus pihak Kepolisian.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menceritakan, kejadian itu berawal ketika terduga pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya M (6 tahun) di ruang tengah rumah korban.
Setiba di rumah korban, terduga memberikan Handphone (HP) kepada M dan menyuruhnya menunggu di ruang tamu.
Kemudian, terduga yang masih duduk di bangku SMP itu mengajak korban masuk ke kamar. Selanjutnya, menyuruh membuka pakaian dengan iming-iming uang Rp. 5 ribu. Tanpa rasa takut pelaku langsung mencabuli korban.
Berselang sepekan teman korban tadi menceritakan kepada kakak korban S (35 tahun) terkait perbuatan N.
Untuk memastikan cerita itu kemudian S menanyakan pada korban. Tidak tahan akan rasa sakit di bagian vitalnya, bocah yang baru duduk di bangku kelas 1 SD itu menceritakan semuanya.
Mengetahui hal itu, kakak korban marah lalu memanggil keluarga dan melaporkan kejadian ke Polsek Manggelewa.
Mendapat laporan, Jum’at, (26/2/2021) sekitar pukul 18.40 wita, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De A Rouojo, bersama anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat pengamanan pelaku, sempat ada perlawanan dari kakak korban yang sudah ada di rumah terduga bersama keluarganya yang lain. Namun aksi kakak korban berhasil diredam oleh personel Polsek. Selanjutnya terduga berhasil digelandang ke Mapolsek Manggelewa. (di)
![]()










