DOMPU – Semakin maraknya dugaan korupsi dalam proyek-proyek pembangunan daerah dinilai bermula dari lemahnya kontrol pada fase paling krusial. Yakni proses pelelangan. Hal ini ditegaskan advokat, H. Abdul Muis, SH, M.Si, yang mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya hadir di akhir proses, tetapi aktif mengawasi sejak awal.
“Korupsi tidak tiba-tiba terjadi saat proyek berjalan atau selesai. Justru benih kejahatan itu biasanya tumbuh sejak proses lelang. Maka jika APH ingin mencegah, bukan sekadar menghukum, mereka harus masuk sejak proses pengadaan dimulai,” ujar H. Abdul Muis yang juga tokoh pers di Kabupaten Dompu.
Berdasarkan pengalamannya dalam mendampingi perkara-perkara korupsi di pengadilan, ia menyatakan bahwa niat jahat kerap muncul pada tahap awal proyek. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pengaturan pemenang tender yang dibungkus dengan berbagai alasan formal.
“Kalau dari awal sudah bisa diantisipasi, saya yakin pelaksanaannya akan berjalan sesuai prosedur. Tapi yang terjadi, aparat baru masuk setelah proyek selesai, bahkan setelah bangunan dinikmati oleh publik,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi pola penanganan aparat penegak hukum yang seringkali mengabaikan proses awal yang sarat penyimpangan. Bahkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diamanatkan undang-undang kerap diabaikan, digantikan oleh pendapat ahli yang dihimpun secara sepihak.
“Ini menjadi aneh, karena BPK itu lembaga resmi satu-satunya yang dijamin oleh undang-undang. Tapi sekarang, mereka seperti tidak lagi dijadikan acuan. Malah, penghitungan kerugian negara sering diserahkan kepada pihak ketiga,” tambahnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung kasus pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa dan Puskesmas Dompu Kota. Meski secara fisik bangunan terlihat kokoh dan megah, namun ketika dicari-cari pelanggaran administratif dan prosedural tetap ditemukan untuk menjerat pihak-pihak terkait.
“Yakin dan percaya, kalau semua proyek diselidiki dengan model dua kasus tersebut, maka seluruh pejabat KPA/PPK yang menangani berbagai proyek di Kabupaten Dompu bisa-bisa akan masuk penjara. Padahal yang lebih penting adalah mencegah sejak dini, bukan menghukum setelah semuanya selesai,” pungkasnya.
Sebagai tokoh daerah, H. Abdul Muis menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi kriminalisasi ASN yang hanya menjalankan tugas administratif tanpa perlindungan dari sistem yang sehat.
“Kalau ini terus dibiarkan, jabatan ASN bukan lagi amanah, tapi jebakan. Akhirnya, mereka yang berniat baik pun bisa dikriminalisasi,” pungkasnya.
Pernyataan keras ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera mereformasi tata kelola proyek pembangunan. Pengawasan sejak dini adalah kunci agar pengadaan barang dan jasa benar-benar bersih, akuntabel, dan tidak menjadi ladang jebakan hukum bagi para pejabat pelaksana. (di)
![]()










