DOMPU– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-444 Tahun 2023 telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas elpiji subsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Dompu.
Penyesuaian harga ini berlaku berdasarkan wilayah kecamatan sebagai berikut:
1. Rp18.000 per tabung untuk wilayah Kecamatan Dompu, Woja, dan Pajo.
2. Rp18.750 per tabung untuk wilayah Kecamatan Hu’u, Manggelewa, Kempo, dan Kilo.
3. Rp19.500 per tabung untuk wilayah Kecamatan Pekat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut mengawasi distribusi dan penjualan gas elpiji 3 kilogram sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila Bapak/Ibu/Saudara mengetahui adanya pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET), kami mohon untuk segera melaporkannya ke Disperindag,” demikian pernyataan resmi Disperindag Dompu, Rabu (11/6).
Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp ke salah satu nomor berikut:
• +62 812-3981-7511
• +62 823-3916-3118
• +62 812-3727-0343
• +62 823-4054-1737
Masyarakat diminta menyertakan bukti foto pangkalan yang menjual melebihi HET beserta harga jualnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan menjamin ketersediaan elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. (di/adv)
![]()










