DOMPU – Tragedi berdarah mengguncang Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Seorang ibu rumah tangga muda, SRI (28), ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya, Sabtu, (7/6/2025) dini hari. Pelakunya diduga kuat adalah orang yang paling ia percaya. Suaminya sendiri.
Kematian mengenaskan ini pertama kali terungkap dari mulut polos sang anak. Bocah itu mendatangi neneknya pada pagi hari dan berkata, “Mama tidur terus.”
Curiga, sang nenek bergegas ke rumah korban. Betapa hancur hatinya saat menemukan putrinya telah terbujur kaku di lantai, tubuhnya berlumur darah.
Sementara itu, pelaku berinisial SYA (30), suami korban, diketahui melarikan diri setelah kejadian. Namun pelarian itu tak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, tim Jatanras Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ramli, SH dan KBO IPTU Zainal Arifin, SIP berhasil membekuk pelaku di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.
“Penangkapan sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga pelaku. Tapi kami tetap bertindak sesuai prosedur dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti utama, sebilah parang sepanjang 60 cm,” ujar AKP Ramli melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku merasa dipermalukan karena sang istri memiliki banyak utang dan menjadi bahan pergunjingan warga. Rasa malu itu disebut sebagai pemicu kemarahan mematikan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang perempuan muda.
Namun motif ini belum final. Polisi masih mendalami latar belakang psikologis dan tekanan sosial yang mungkin turut memengaruhi tindakan brutal tersebut.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK memberikan pernyataan tegas atas insiden ini. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku KDRT, apalagi jika menghilangkan nyawa. Ini soal hak hidup yang tak bisa ditawar. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara maksimal,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Dompu dan dijerat pasal KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimal: 15 tahun penjara. (di)
3,084 total views, 1 views today